Surat kepada Satuan Kerja Kemdikbud tentang Pelaksanaan Penghematan Energi dan Air

Nomor : 4865/A.A1/3/LK/2012                                                       21 Juni 2012

Lampiran : Satu berkas

Hal : Pelaksanaan Penghematan Energi dan Air Kemdikbud

 

Yth.

1. Pimpinan Unit Utama dan Pusat-Pusat

2. Rektor Universitas/Institut

3. Ketua Sekolah Tinggi

4. Koordinator Kopertis

5. Direktur Politeknik Negeri

6. Kepala LPMP;

7. Kepala P4TK; dan

8. Kepala Unit Pelaksana Teknis

Di lingkungan Kemdikbud

 

Berdasarkan :

  1. Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan energi dan air;

  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak;

  3. Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penghematan pemakaian tenaga listrik;

  4. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi;

  5. Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2012 tentang penghematan penggunaan air tanah;

  6. Kepmen ESDM Nomor 1000 k/73/MEM/2012 tentang Tim Pelaksana Penghematan Energi dan Air;

  7. Keputusan Mendikbud Nomor 093/P/2012 tentang Gugus Tugas penghematan energi dan air di lingkungan Kemdikbud;

  8. Instruksi Mendikbud Nomor 1 Tahun 2012 tentang penghematan energi dan air di lingkungan Kemdikbud,

dengan hormat kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Mengupayakan penghematan energy listrik, BBM, dan air dengan berpedoman Permen ESDM, yaitu penghematan listrik 20%, Penghematan air 10% dan Pengendalian pemakaian BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas;

  2. Membentuk Gugus Tugas Penghematan Energi dan Air sesuai lingkup kewenangan unit kerja Saudara;

  3. Melaporkan penggunaan energi listrik, BBM dan Air kepada Mendikbud secara periodik dan untuk Januari s.d Juni 2012 selambat-lambatnya kami terima pertengahan bulan Juli 2012 untuk dilaporkan ke Presiden RI melalui Menteri ESDM (format terlampir).

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sekretaris Jenderal Kemdikbud,

 

Ainun Na'im

 

Catatan:

Laporan dapat disampaikan ke:
Sekretaris Jenderal Kemdikbud
u.p. Kepala Biro Umum
Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
Fax. 021 5734695, 021 5735440
Softcopy dikirim melalui email : bagianbmn.roum@kemdikbud.go.id

Untuk konfirmasi pelaporan dapat menghubungi:
Triyantoro, nomor hp 0811902495, email: triyantoro.diknas@yahoo.com
Mubassyir, nomor hp 081218113962, email: acir.setjen@yahoo.com

Lampiran: